Pasal 1 Ayat 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Berdasarkan pengertian Taman Nasional Tersebut ada dua kata kunci yang dapat kita analisa pada penerapannya di Taman Nasional Kepulauan Togean. Yaitu Kata kunci Ekosistem asli dan Sistem Zonasi. Penulis akan coba menguraikan kondisi riil aktual yang ada di Taman Nasional Kepulauan Togean dengan defenisi dalam Undang-Undang tersebut sebagai berikut :
1. Ekosistem Asli.
Ekosistem Asli mengandung arti bahwa ekosistem yang berada didalam Kawasan Taman Nasional tersebut sebagian atau seluruhnya merupakan bawaan asli dari alam tanpa ada campur tangan manusia untuk menambah atau mengurangi sebagian atau seluruh kandungan sumber daya alam didalamnya. Dari defenisi sederhana tersebut apabila dikaji secara mendalam bahwa Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean harus memenuhi “standar” eksosistem asli secara jujur dengan pertimbangan banyaknya jumlah manusia di jajaran pulau-pulau tersebut dapat dikatakan bahwa ekosistem yang ada di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean sudah tidak murni merupakan ekosistem asli. Dimana-mana disemua pelosok sudah tersentuh oleh tangan manusia karena sarat dengan aktivitas manusia di dalam dan sekitar kawasan seperti mobilitas perahu nelayan setempat, memancing, berburu hasil laut lainnya, berkebun, menebang pohon, dan segala tindakan yang mereka lakukan jauh sebelum ditunjuk sebagai Taman Nasional.
2. Sistem Zonasi.
Zonasi merupakan pembagian wilayah didalam taman nasional yang dibedakan menurut fungsi dan kondisi ekologis, social, ekonomi dan budaya masyarakat. Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa Taman Nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain yang sesuai dengan keperluannya. Sedangkan didalam pasal 30 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bahwa berdasarkan sistem zonasi pengelolaannya kawasan Taman Nasional dapat dibagi atas : Zona inti; zona pemanfaatan; zona rimba dan atau zona lain yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional sudah sangat jelas bahwa kriteria, fungsi dan kegiatan yang dapat dilakukan pada masing-masing zona tersebut.
Kodisi Faktual Taman Nasional Kepulauan Togean
Taman Nasional Kepulauan Togean sampai detik ini ke tiga zona tersebut baik zona pemanfaatan, zona lainnya apalagi zona inti belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Karena untuk proses pelaksanaan penentuan zonasi harus melibatkan beberapa unsur antara lain pemerintah daerah dan masyarakat setempat yang implementasinya sampai hari ini sangat sulit untuk menyatukan presepsi tersebut karena salah satu kendala utama adalah kejelasan status Taman Nasional itu sendiri antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 418/Menhut-II/2004 Tanggal 19 Oktober 2004 tentang “Perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan kawasan perairan seluas ± 362.605 (tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus lima) hektar, terdiri dari hutan lindung seluas ± 10.659 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh Sembilan) hektar, hutan produksi terbatas seluas ± 193 (seratus Sembilan puluh tiga) hektar, hutan produksi tetap seluas ± 11.759 (sebelas ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan) hektar, hutan produksi yang dapat dikonversi seluar ± 3.221 (tiga ribu dua ratus dua puluh satu) hektar dan perairan laut seluas ±336.773 (tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu) hektar, terletak di Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Taman Nasional Kepulauan Togean dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Lampiran VIII Nomor Urut 326 yang diterbitkan fokusmedia bahwa Pulau Togean dan Pulau Batudaka ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut (I/A/6) Sulawesi Tengah serta Lampiran VIII Nomor Urut 324 disebarkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum bahwa Kepulauan Togean ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut (I/A/6) Sulawesi Tengah yang menjadi acuan Pemerintah Daerah untuk menolak kehadiran Taman Nasional Kepulauan Togean melalui Surat Bupati Tojo Una-Una Nomor 180/20/KUMDANG tanggal 8 Februari 2011 tentang Penghentian Aktivitas Taman Nasional Kepulauan Togean.
Kodisi alam baik di dataran maupun perairan semakin hari semakin mengalami penurunan daya dukung. Dapat disimpulkan dari laporan pelaksanaan kegiatan Patroli Rutin setiap Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean selalu melaporkan adanya tindakan-tindakan masyarakat sekitar kawasan yang tidak konservatif misalnya pembakaran lahan hutan untuk dijadikan kebun, menangkap ikan dengan menggunakan kompresor yang dapat menyebabkan kematian terumbu karang, penebangan pohon mangrove secara babi buta untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, pemilikan gergaji mesin yang meningkat dan illegal dan sebagainya.
Berdasarkan defenisi tersebut dengan kondisi aktual sebuah kawasan konservasi yang bernama Taman Nasional Kepulauan Togean lantas yang jadi pertanyaan dibenak kita adalah layakkah disebut Taman Nasional?
Salam Lestari…!!!
*Zulfikar



