Kepulauan Togean, Mengapa sebagai Taman Nasional?


Pasal 1 Ayat 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya menyebutkan bahwa Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Berdasarkan pengertian Taman Nasional Tersebut ada dua kata kunci yang dapat kita analisa pada penerapannya di Taman Nasional Kepulauan Togean. Yaitu Kata kunci Ekosistem asli dan Sistem Zonasi. Penulis akan coba menguraikan kondisi riil aktual yang ada di Taman Nasional Kepulauan Togean dengan defenisi dalam Undang-Undang tersebut sebagai berikut :
1.      Ekosistem Asli.
Ekosistem Asli mengandung arti bahwa ekosistem yang berada didalam Kawasan Taman Nasional tersebut sebagian atau seluruhnya merupakan bawaan asli dari alam tanpa ada campur tangan manusia untuk menambah atau mengurangi sebagian atau seluruh kandungan sumber daya alam didalamnya. Dari defenisi sederhana tersebut apabila dikaji secara mendalam bahwa Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean harus memenuhi “standar” eksosistem asli secara jujur dengan pertimbangan banyaknya jumlah manusia di jajaran pulau-pulau tersebut dapat dikatakan bahwa ekosistem yang ada di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean sudah tidak murni merupakan ekosistem asli. Dimana-mana disemua pelosok sudah tersentuh oleh tangan manusia karena sarat dengan aktivitas manusia di dalam dan sekitar kawasan seperti mobilitas perahu nelayan setempat, memancing, berburu hasil laut lainnya, berkebun, menebang pohon, dan segala tindakan yang mereka lakukan jauh sebelum ditunjuk sebagai Taman Nasional.
2.      Sistem Zonasi.
Zonasi merupakan pembagian wilayah didalam taman nasional yang dibedakan menurut fungsi dan kondisi ekologis, social, ekonomi dan budaya masyarakat. Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa Taman Nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan dan zona lain yang sesuai dengan keperluannya. Sedangkan didalam pasal 30 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bahwa berdasarkan sistem zonasi pengelolaannya kawasan Taman Nasional dapat dibagi atas : Zona inti; zona pemanfaatan; zona rimba dan atau zona lain yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional sudah sangat jelas bahwa kriteria, fungsi dan kegiatan yang dapat dilakukan pada masing-masing zona tersebut.


Kodisi Faktual Taman Nasional Kepulauan Togean

            Taman Nasional Kepulauan Togean sampai detik ini ke tiga zona tersebut baik zona pemanfaatan, zona lainnya apalagi zona inti belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Karena untuk proses pelaksanaan penentuan zonasi harus melibatkan beberapa unsur antara lain pemerintah daerah dan masyarakat setempat yang implementasinya sampai hari ini sangat sulit untuk menyatukan presepsi tersebut karena salah satu kendala utama adalah kejelasan status Taman Nasional itu sendiri antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 418/Menhut-II/2004 Tanggal 19 Oktober 2004 tentang “Perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan kawasan perairan seluas ± 362.605 (tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus lima) hektar, terdiri dari hutan lindung seluas ± 10.659 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh Sembilan) hektar, hutan produksi terbatas seluas ± 193 (seratus Sembilan puluh tiga) hektar, hutan produksi tetap seluas ± 11.759 (sebelas ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan) hektar, hutan produksi yang dapat dikonversi seluar ± 3.221 (tiga ribu dua ratus dua puluh satu) hektar dan perairan laut seluas ±336.773 (tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh satu) hektar, terletak di Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Taman Nasional Kepulauan Togean dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Lampiran VIII Nomor Urut 326 yang diterbitkan fokusmedia bahwa Pulau Togean dan Pulau Batudaka ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut (I/A/6) Sulawesi Tengah serta Lampiran VIII Nomor Urut 324 disebarkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum bahwa Kepulauan Togean ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut (I/A/6) Sulawesi Tengah yang menjadi acuan Pemerintah Daerah untuk menolak kehadiran Taman Nasional Kepulauan Togean melalui Surat Bupati Tojo Una-Una Nomor 180/20/KUMDANG tanggal 8 Februari 2011 tentang Penghentian Aktivitas Taman Nasional Kepulauan Togean.
            Kodisi alam baik di dataran maupun perairan semakin hari semakin mengalami penurunan daya dukung. Dapat disimpulkan dari laporan pelaksanaan kegiatan Patroli Rutin setiap Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean selalu melaporkan adanya tindakan-tindakan masyarakat sekitar kawasan yang tidak konservatif misalnya pembakaran lahan hutan untuk dijadikan kebun, menangkap ikan dengan menggunakan kompresor yang dapat menyebabkan kematian terumbu karang, penebangan pohon mangrove secara babi buta untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, pemilikan gergaji mesin yang meningkat dan illegal dan sebagainya.

Berdasarkan defenisi tersebut dengan kondisi aktual sebuah kawasan konservasi yang bernama Taman Nasional Kepulauan Togean lantas yang jadi pertanyaan dibenak kita adalah layakkah disebut Taman Nasional?

Salam Lestari…!!! 

*Zulfikar

Berbagi cerita “babom ikan” di Kepulauan Togean

Berbagi cerita “babom ikan”  di Kepulauan Togean
Oleh
Zulfikar *



Pagi itu sesuai jadwal kapal kami berangkat menggunakan kapal ferry dari Ampana Ibukota Kabupaten Tojo Una-Una Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean menuju Wakai untuk melaksanakan Kegiatan Patroli Perairan Kawasan Konservasi. Dalam tulisan ini saya tidak menjelaskan secara detail tentang pelaksanaan kegiatan, tetapi diskusi dan pengamatan saya terhadap tindakan beberapa orang yang melaksanakan aktivitas menangkap ikan dengan cara menggunakan bom hingga merusak terumbu karang dan ekosistem lainnya dibawah laut.
Sepanjang jalan dari Pelabuhan Ferry Uebone Menuju Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Wakai tak henti-hentinya mengucapkan kebesaran “sang pelukis” alam ini. Sungguh sangat fantastik dan luar biasa. Panorama indah ditengah lautan terdapat ikan lumba-lumba yang berlomba-lomba menghampiri kapal kami, seakan mereka sebagai pengawal saat itu. Melalui pengamatan saya setiap pelaksanaan kegiatan, ketika menyeberangi Teluk Tomini  diperairan rawan gelombang tinggi selalu saja si lumba-lumba itu mengawal setiap gerakan entah kapal kecil (katinting) ataupun kapal sebesar ferry. Seperti diperintahkan oleh atasanNya secara rutin. Selain fenomena lumba-lumba tersebut sekitar lamanya 3 jam berlayar kami disuguhkan oleh fenomena alam yaitu pulau-pulau kecil seperti batu yang berdiri kokoh sendiri ditengah lautan belum lagi keindahan mangrove dan birunya laut Teluk Tomini ketika menghampiri pulau Batudaka. Pulau Batudaka merupakan pulau terbesar di Kepulauan Togean beribukota di Wakai sebagai pusat kegiatan masyarakat masuk dalam Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I.
Sesampai di Wakai dalam jarak tempuh 4 jam sampailah kami di Pelabuhan Ferry Wakai. Berselang sejam kemudian kapal tersebut meninggalkan Wakai menuju Pelabuhan Gorontalo. Riuh pikuk suasana bongkar muat penumpang dan barang menjadi aktivitas rutin dipelabuhan tersebut setiap kali kapal-kapal berlabuh menambah kesan mendalam kepada kami tentang masyarakat kepulauan. Selanjutnya tim kami bergerak menuju Kantor SPTN Wilayah I yang hanya beberapa meter dari pelabuhan ferry untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun kepolisian setempat.
Karena sudah menghampiri malam dan kondisi angin barat dilautan yang selalu menjadi ancaman bagi pelaut, tim memutuskan untuk menginap semalaman dikantor SPTN Wilayah I. Kantor itu ternyata berada diketinggian dari perumahan penduduk sekitar sehingga dengan leluasa kami menikmati matahari tenggelam (sunset) dan aktivitas masyarakat. Ada yang baru saja datang melaut (bahasa lokal : mangael) ditandai adanya dayung dan mesin katinting dipikul dipundaknya serta beberapa orang yang hendak ke mesjid untuk melaksanakan shalat magrib berjamaah serta anak-anak yang berlarian kedalam rumah masing-masing setelah bermain petak umpat. Sungguh pencerminan kehidupan masyarakat yang jauh dari hiruk pikuk deru mesin seperti kota besar.
KEESOKAN HARINYA – Menggunakan perahu mesin tempel merek yamaha model 40 pk milik Balai Taman Nasional Kepulauan Togean yang dioperasikan di SPTN I Wakai kami melintasi pinggiran pulau Togean menuju Desa Kabalutan yang berada di Wilayah Administrasi Kecamatan Walea Kepulauan SPTN Wilayah III Popolii. Desa Kabalutan ini unik. Penduduk di gugusan Kepulauan Togean mengenalnya dengan nama pulau janda. Dijuluki pulau janda, disebabkan sebagian besar masyarakatnya berstatus janda. Menurut Sofyan Kepala Desa Kabalutan, Hingga Oktober 2011 tercatat sebanyak 422 orang dari 733 Kepala Keluarga yang bermukim didesa itu adalah Janda. Janda-janda tersebut ditinggalkan oleh suaminya dengan alasan melaut atau berdagang ke tempat lainnya seperti Ampana, Luwuk, Gorontalo, atau Pulau Kalimantan. Menurut tradisi setempat seorang perempuan tidak bisa meninggalkan pulau itu dalam keadaan bagaimanapun.  Ada yang menarik ketika kami diskusikan dengan beberapa tokoh masyarakat setempat. Dalam hukum desa, ketika sepasang berlainan jenis diatas jam 10 malam atau ketika lampu desa dimatikan masih duduk berduaan di desa itu akan ditangkap oleh hansip desa untuk dinikahkan. Untuk menikah di desa ini lumayan cepat dan praktis tanpa harus menggeluarkan dana ekstra seperti umumnya budaya nikahan yang ada di Sulawesi.  Prosesi dan acara biaya nikah cukup menggeluarkan nominal puluhan ribu rupiah didepan penghulu hingga seseorang resmi berstatus suami-istri atau dengan sangsi lain jika tak mempunyai nominal uang, yaitu menyelam mengambil batu karang di dasar laut untuk dijadikan bahan baku sarana prasarana umum di desa. Terbesit dalam pikiran saya saat itu bukannya aktivitas tersebut tidak mengindahkan aspek konservasi dengan cara mengambil terumbu karang yang ada didasar laut?
Di Desa Kabalutan tersebut tinggalah salah seorang “jenderal bom”. Adalah Usman Jumaih, pria berbadan kurus berkulit hitam dengan kumis tipis tersebut kelahiran Luwuk berusia 52 Tahun menuntutnya untuk mendapatkan gelar itu. Dan beruntunglah kami yang dapat bertukar informasi dengan sang jenderal bom yang insaf itu. “Semua orang tahu kalo kita (red : saya) adalah jenderal bom yang insaf” katanya lengkap dengan dialeg khasnya. “bahkan kita pernah maso (red : masuk) di majalah dan koran-koran” lanjut katanya sembari mengeluarkan majalah dan koran lokal yang memuat profil dirinya. Gelar “jenderal bom” secara berseloroh dilekatkan pada dirinya. Saya akui setiap melakukan kegiatan perlindungan dan pegamanan kawasan, ketika melakukan tindakan persuasif kemasyarakat dengan menggali data dan informasi umumnya masyarakat masyarakat di gugusan pulau-pulau Togean bahkan di Ampana menjulukinya sebagai jenderal bom besar dari Kabalutan.  Kisahnya dua puluh lima tahunan yang lalu ketika awalnya datang di Desa Kabalutan, Usman sapaan akrabnya mulai menggunakan cara pintas untuk mendapatkan ikan melalui babom.
Babom adalah istilah yang digunakan masyarakat Kepulauan Togean untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Menurutnya babom itu bisa menghasilkan ikan sampai sepuluh kali lipat dari cara konfensional. Semula Usman hanyalah seorang nelayan biasa, sekitar tahun 1980an hasil tangkapannya bagus tetapi sekitar tahun 1990an merosot tajam kenangnya “terpaksa kita babom daripada lama-lama tinggal kita lempar bom saja itu ikan-ikan, tapi saya sekarang benar-benar sadar bahwa itu salah besar, kalau sekarang saja susah mendapatkan ikan, bagaimana anak cucu saya nanti? Mereka mungkin tidak lagi makan ikan klo rumahnya ikan kita bongkar!” tutur Usman siang yang terik itu menambah suasana pengap dirumah papan beratapkan seng karena dipenuhi Tim Patroli Perairan Konservasi saat itu. Dari situlah karena rutinitasnya menjadi pembom ikan dan menularkannya pada nelayan lain sehingga disebut jenderal bom.
Sang jenderal bom itu berbagi kisah dengan kami tim patroli perairan tentang teknik babom. Ada dua jenis bom yaitu dengan bom yang langsung dilempar ke laut atau dengan menggunakan detonator (pemicu ledakan). Bom yang langsung dilempar ke laut biasanya mempunyai resiko yang besar karena ketika arus laut nelayan tidak dapat menghindari atau bahkan terkena dampak dari bom itu, sedangkan dengan menggunakan detonator dapat meminimalisir resiko yang ada. Bom tersebut di berbahan baku utama adalah pupuk tanaman cap matahari atau obor yang didapatkan secara terselubung melalui jalur Bunta, Palu atau Gorontalo. Bahan lainnya adalah korek api kayu dan botol kaca bekas kemasan minuman. Setiap nelayan babom bisa menghasilkan 20 botol bom sekali buat dengan biaya kurang lebih Rp. 250.000,- dalam satu kilo gram pupuk tanaman cap matahari atau obor dengan penghasilan sekali babom dapat mencapai kurang lebih Rp. 150.000,- dalam satu botolnya.
Nelayan babom umumnya di laut jauh dari pemukiman dilakukan pada malam dini hari dengan konsidi mempunyai terumbu karang kedalaman kurang lebih 1 setengah meter sehingga efek ledakan bisa mematikan gerombolan ikan-ikan dan tidak diketahui oleh orang sekitar. Berdasarkan data dilapangan melalui deskripsi dan diskusi sang jenderal bom dan beberapa nelayan lainnya, kami menyimpulkan bahwa terumbu karang yang menjadi sasaran adalah dari jenis Acroporidae. Karang ini umumnya hidup diperairan dangkal, dilindungi, mempunyai bentuk seperti tanduk rusa dan kumpulannya terkadang berbentuk meja yang ideal bagi tempat hidup dan bersembunyi gerombolan ikan. Dengan adanya aktivitas babom ini dapat menyebabkan kerusakan fatal beberapa radius kilometer pada terumbu karang karena mempunyai daya ledak yang lumayan tinggi hingga dapat menganggu ekosistem dibawah laut seperti karang hancur, terburai dan mati serta dengan begitu ikan-ikan makin sulit ditemukan.
Sebenarnya kalau diamati secara mendalam, tindakan babom ini menghasilkan ikan-ikan dengan kondisi daging yang lembek. Dipasar-pasar tradisional yang ada di Kepulauan Togean kami sulit mendapatkannya, hal ini diakibatkan karena masyarakat yang ada di kepulauan Togean mendukung untuk tidak membeli ikan hasil penangkapan dengan menggunakan bom. Hasil ini umumnya dijual ke luar misalnya Gorontalo, Ampana atau Palu.
Bom yang digunakan terbilang sederhana, namun nelayan dan masyarakat di sekitaran pulau tidak mengetahui dampak yang bisa ditimbulkan oleh bom tersebut. Dampak jangka panjang yang akhirnya malah merugikan dirinya sendiri sebagai nelayan, anak cucunya atau mereka mungkin belum menyadari pentingnya sebuah keberlangsungan terumbu karang bagi ikan. Karena itulah, seharusnya setiap petugas gencar melakukan sweeping bagi siapapun yang membawa dan menggunakan bom ikan atau melakukan sosialisasi dan penyuluhan agar terumbu karang tetap terjaga dan lestari.
Hari sudah menjelang malam, senja tenggelam diufuk barat Kepulaun Togean. Tampak jelas bahwa keindahan luar biasa disajikan “gratis” oleh sang pencipta, Tim Patroli Perairan pada saat itu bersiap melanjutkan perjalanan malam menerobos ombak yang berkejaran seakan waktu takan kembali, semilier angin laut menusuk tulang-tulang kami diiringi suara angin laut yang sepoi-sepoi untuk bergerak menuju Desa Popolii melaksanakan program kegiatan selanjutnya. Patroli Perairan Kawasan Konservasi Balai Taman Nasional Kepulauan Togean 2011.

SELAMATKAN TERUMBU KARANG DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA…
Salam Lestari…!

TINJAUAN PUSTAKA :
http://tkarang.blogspot.com/search/label/AcroporidaeAcroporidae” (diakses tanggal 21 Desember 2011)
-------------------------------------------------------------------------------
*Zulfikar
Polhut Pelaksana Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT)



FOTO  (Dokumentasi BTNKT) :


Pulau-pulau Berdiri kokoh ditengah lautan

Perjalanan menuju Wakai dengan Kapal Ferry

Hiruk Pikuk suasana Pelabuhan Kapal Ferry Wakai

Kantor SPTN I Wakai diatas ketinggian

Perjalanan dari Wakai menuju Kabalutan

Desa Kabalutan


Penyu dan Semangat Korsa Rimbawan

Oleh
Zulfikar
NIP 19840707 200912 1 005
Calon Polhut Pelaksana Balai Taman Nasional Kepulauan Togean


Masing-masing orang mempunyai cara pandang tersendiri dalam memandang sebuah defenisi; tak terkecuali korsa rimbawan. Latar belakang seseorang yang berbeda akan berbeda pula penafsiran tentang makna korsa rimbawan itu sendiri.
Mengupas defenisi rimbawan, sangatlah luas dimensi yang tercakup didalamnya. Membicarakan rimbawan adalah berbicara mengenai orang yang bertanggungjawab mengelola sumberdaya alam. Rimba atau hutan adalah induk pembahasan masalah sumberdaya lahan. Bukankan lahan pertanian berasal dari hutan yang dibuka, dibersihkan dengan metode masing-masing lalu ditanami tanaman pertanian.
Semua kegiatan pengelolaan lahan bermula dari hutan. Maka pembahasan defenisi peran dan tanggungjawab rimbawan mengacu pada perspektif pelestarian alam. Jadi rimbawan bukan sekedar profesi dengan syarat menyandang gelar tertentu, tetapi semua pihak yang bertanggungjawab atau pengelolaan alam secara lestari khususnya hutan. Sungguh mulia seorang rimbawan dengan pekerjaan yang bisa dikatakan perpanjangan tangan tuhan dalam menjaga ekosistem dan kelestarian hutan untuk kepentingan umat manusia.
Rapl Linton dalam bukunya The Study of Man mengatakan bahwa jiwa korsa adalah semangat keakraban dalam korps atau crops geest. Jiwa korsa adalah kesadaran kors, perasaan kesatuan, perasaan ke-kita-an, suatu kecintaan terhadap organisasi. Tetapi kebanggaan tersebut secara wajar, tidak berlebihan, dan tidak “membabi buta”. Sedangkan Staplekamps Jr. Le Luit der Aat dalam tulisannya berjudul Corps Geest (De Militaire Spectator; 1952) mengemukakan bahwa jiwa korsa seperti ini seperti konsep Ashabiyah-nya Ibnu Khaldun (1332-1406) dalam buku yang terkenal Muqadimah. Dimana beliau mengartikan jiwa korsa yang kuat tidak mudah padam selama dalam korps. Dalam jiwa korsa terkandung loyalitas, inisiatif, tanggungjawab, terbuka, memiliki dedikasi dan lain-lain. Dan tentang loyalitas kiranya diartikan lebih luas. Disamping kepada korps, loyalitas mengandung pengertian pula bahwa apa yang diperbuat harus memberikan manfaat dan atau kebaikan dimanapun dia berada.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat didefenisikan korsa rimbawan adalah semangat keakraban, kesadaran, loyalitas, semangat kekeluargaan dan dedikasi yang tinggi terhadap semua kegiatan yang bertanggungjawab atau pengelolaan alam secara lestari khususnya hutan.
Balai Taman Nasional Kepulauan Togean merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis kehutanan yang didalam kegiatan utama perlindungan dan konservasi kawasan dan ekosistemnya di Kepulauan Togean Kabupaten Tojo Una-na Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga dapat dikatakan orang-orang yang berada dilingkup Balai Taman Nasional Kepulauan Togean dapat dikatakan rimbawan dengan mengacu pada defenisi tersebut diatas.
Taman Nasional Kepulauan Togean merupakan kepulauan yang terletak dalam zona transisi garis Wallace dan Weber dan merupakan gugusan pulau-pulau kecil yang melintang di tengah Teluk Tomini, kawasan TNKT terletak pada koordinat 00o07’43’’-00o65’06” LS dan 121o.51’63’’-1220.44’00” BT, memanjang sekitar 102,7 km, dengan luas daratan kurang lebih 755,4 km2, yang terdiri dari kurang lebih 66 pulau besar dan kecil, dimana pulau Unauna, Batudaka, Togean, Talatakoh, Waleakodi dan Waleabahi merupakan pulau-pulau besarnya.
Luas dan status TNKT yang terletak di Kabupaten Tojo Una Una didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.418/Menhut-II/2004 tentang: “Perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan kawasan perairan seluas ± 362.605 (tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus lima) hektar, terdiri dari hutan lindung seluas ± 10.659 (sepuluh ribu enam ratus lima puluh sembilan) hektar, hutan produksi terbatas seluas ± 193 (seratus sembilan puluh tiga) hektar, hutan produksi tetap seluas ± 11.759 (sebelas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan) hektar, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas ± 3.221 (tiga ribu dua ratus dua puluh satu) hektar dan perairan laut seluas ± 336.773 (tiga ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) hektar, terletak di Kabupaten Tojo Unauna, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Taman Nasional Kepulauan Togean”.
Pemaparan geografis dan informasi diatas mempertegas bahwa kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean memiliki potensi untuk perkembangbiakan penyu. Selain bernilai ekonomis penyu juga memberikan dampak terhadap kepunahan penyu itu sendiri.  Sebagian orang menggangap penyu adalah salah satu hewan laut yang memiliki banyak kelebihan. Selain tempurungnya bernilai untuk cenderamata, dagingnya yang lezat dijadikan sate penyu berkhasiat untuk obat dan ramuan kecantikan. Meski sudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang pelestarian jenis tumbuhan dan satwa, yang didalamnya termaktub perlindungan semua jenis penyu. Menurut pengamatan dilapangan, budidaya dan pengembangbiakan penyu dapat dilaksanakan di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean tepatnya di Desa Bambu Kecamatan Una-una yang berada dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) I Wakai.
Saya tidak ingin membahas masalah bagaimana cara atau teknik budidaya penyu dalam tulisan ini tapi bagaimana cara membangkitkan kembali semangat korsa rimbawan baik itu dari akademisi, praktisi ataupun dari pemerintah itu sendiri.
Mungkin seperti halnya taman nasional lain di Indonesia, kurang lebih kehadiran serta penunjukan status Taman Nasional Kepulauan Togean sering terjadi pro kontra baik dikalangan Pemerintah Daerah ataupun masyarakat itu sendiri. Dengan nilai-nilai yang terkadung dalam semangat korsa rimbawan dan masyarakat sekitar kawasan adalah dengan melakukan budidaya penyu yang difasilitasi oleh pihak Balai Taman Nasional Kepulauan Togean dengan masyarakat sekitar pesisir Una-una yang mana sebagai salah satu misi utama Taman Nasional Kepulauan Togean adalah dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional.
Masyarakat diikutsertakan dalam pembudidayaan penyu mulai dari pembenihan hingga pemanenan, sementara pihak Balai Taman Nasional Kepulauan Togean hanya sebagai mediator misalnya penyediaan bantuan dana, penyuluhan metode praktis dan menyalurkan hasil pemanenan. Metode-metode tersebut diatas kertas terbilang sederhana namun dalam pelaksanaannya dilapangan terdapat bebagai hambatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hambatan-hambatan tersebut dapat diruntuhkan dengan hadirnya korsa dan kebersamaan dalam suasana kekeluargaan antara kami sebagai aparat polisi kehutanan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean dengan masyarakat disekitar pulau Una-una. Dengan hadirnya semangat kekeluargaan maka isu-isu yang sifatnya ”memojokkan” Taman Nasional Kepulauan Togean dapat ditepis sedikit demi sedikit apalagi katika suatu saat nanti pembudidayaan penyu yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat dikatakan berhasil.
Setelah membaca tulisan diatas, mari kita mengkaji kembali mengapa masyarakat menganggap organisasi kita “stagnan”? Siapa yang seharusnya disalahkan? Ok… Stop! Tidak ada manusia yang bisa disalahkan, justru yang harus disalahkan adalah sistem yang membuat sebuah organisasi menjadi vakum. Jawaban tersebut hanya dengan menambahkan rasa korsa didalamnya. Istilah korsa bukan hanya pada wajib militer seperti TNI dan Polri. Untuk dalam kegiatan pembudidayaan penyu ada teknik tertentu dalam jiwa setiap petugas lapangan dengan masyarakat. Sudahkan kita menyadari tentang hal itu? Jadi terlalu naïf jika kemudian kita berjalan dengan dada busung disaat organisasi kita dihantam bada, lantas dengan sombongnya kita mengatakan kalau sistem organisasi itu tidak berjalan ketika pihak kita tidak terlibat. Sungguh kita harus bersama masyarakat mengelola hutan yang lestari.
Salam rimba….!

Monyet Togean (Macaca Togeanus)


Monyet Togean (Macaca Togeanus) : Endemik di Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean yang terancam punah
Oleh :
Zulfikar
NIP 19840707 200912 1 005
Calon Polhut Pelaksana Balai Taman Nasional Kepulauan Togean


Indonesia termasuk salah satu negara “Mega Biodeversity” karena memiliki jumlah species yang sangat tinggi di Dunia. Bahkan Indonesia telah mengeluarkan sebuah dokumen Indonesia Biodiversity and Action Plan (IBSAP) yang disusun oleh proses kolaboratif yang cukup lama karena diperlukan pemahaman yang menyeluruh tentang keanekaragaman yang dimiliki.

Salah satu keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia adalah Monyet Togean (Macaca Togeanus)  yang hanya terdapat di Pulau Malenge Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 418/Menhut-II/2004 merupakan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.

Macaca togeanus atau dalam bahasa lokalnya monyet togean atau monyet fonti merupakan sub spesies dari monyet bonti yang di penyebarannya hanya ditemui di Pulau Malenge secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-una dengan luas wilayah 12,21 KM2 yang merupakan satu gugusan pulau yang terletak disebelah utara Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean.

Ciri morfologis monyet togean yaitu bagian kaki dan tangannya berwarna putih, kepala berjambul, pada pipi muka ditumbuhi rambut, warna kulit hitam, rambut yang tumbuh disisi muka berwarna kecokelatan, rambut dibawah leher berwarna abu-abu terang hingga keputihan dengan panjang tubuh antara 502 – 584 mm, panjang ekor 40 – 50 mm serta berat tubuh jantan dan betina hampir sama 10 – 12 Kg.
Monyet Togean dapat dikenali dari suaranya pada saat menjelajah, individu jantan seringkali mengeluarkan suara lemah dan bergetar (pi…pi…pi…) dan terulang-ulang, bila merasa terancam suara yang dikeluarkan akan lebih keras.

Hutan yang merupakan habitat alami satwa ini telah mengalami degradasi. Selain karena alih fungsi hutan menjadi areal pertanian penduduk, penebangan liar yang terus marak juga diakibatkan oleh kebakaran besar yang terjadi pada tahun 1998 yang menghabiskan sekitar 50% hutan primer yang merupakan habitat alami monyet togean. Suksesi tegakan setelah 13 tahun hanya menyisakan belukar. Pohon yang merupakan pakan monyet togean seperti Ficus, Eugenia,Pangium edule, Manilkara kauki , Mangifera  foetida  banyak yang musnah.

Perubahan habitat yang terjadi juga mempengaruhi pola konsumsi monyet togean dari yang semula hanya mengkonsumsi bunga, buah dan daun di hutan menjadi hama bagi petani kelapa di pulau Malenge karena satwa ini terkadang mengkonsumsi buah kelapa utamanya buah kelapa yang masih muda sehingga masyarakat memburu secara liar. Perburuan dilakukan dengan mengunakan jerat dan racun. Ketika masyarakat memburunya menggunakan racun, tidak lagi efektif karena satwa ini telah resiten dengan racun dalam hubungannya dengan kebiasaan monyet togean sering mengkonsumsi air kelapa sehingga tubuhnya kebal terhadap racun.

Perkebunan kelapa merupakan habitat ideal bagi monyet Togean, apalagi dengan struktur tajuk yang saling bersentuhan sangat memudahkan monyet Togean untuk melakukan aktivitas pencarian pakannya, dengan habitat alami hutan primer dan sekunder di pulau Malenge yang telah rusak maka tak ada pilihan lain bagi satwa untuk mempertahankan hidup kecuali masuk ke perkebunan milik penduduk.

Kini monyet togean (macaca togeanus) yang endemik di dunia tersebut dapat dihitung jari keberadaan dihabitat aslinya pulau Malengge, program-program konservasi yang telah dilakukan oleh pihak Taman Nasional Kepulauan Togean misalnya pengawasan dan perlindungan populasi satwa, inventarisasi pakan monyet togean, dan sosialisasi kemasyarakat disekitar habitat aslinya tersebut telah dilakukan. Lagi lagi hal ini tidak akan berpengaruh secara signifikan ketika kesadaran masyarakat itu sendiri yang harus ditingkatkan.

Rute Perjalanan menuju Taman Nasional Kepulauan Togean

Banyak yang menanyakan kepada admin melalui buku tamu baik di blog ini, facebook, twitter, ataupun website kami perihal rute perjalanan menuju kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean. 
Kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean dapat dijelaskan dengan skema sebagai berikut : 


Gambar tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Jakarta - Palu - Ampana - Togean
Jakarta - Palu dapat ditempuh dengan menggunakan Pesawat Udara Lion Air, Sriwijaya Air, Garuda Indonesia dari Bandara Sukarno Hatta Cengkareng menuju bandara Mutiara Palu dengan lama perjalanan kurang lebih 3 jam di udara, biaya sekali perjalanan dengan menggunakan pesawat udara dalam kondisi normal berkisar antara 700 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah.
Setelah sampai di Bandara Mutiara Palu dilanjutkan menyewa taksi bandara menuju travel dengan biaya kurang lebih 50 ribu rupiah. Armada Travel yang melayani perjalanan menuju Ampana yaitu Touna Travel terdapat di Jalan Sam Ratulangi Palu tlp 0451-454808 dengan pemberangkatan yaitu jam 08.00 Wita dan atau 16.00 Wita sementara Togean Indah Travel beralamat di Jalan Suprapto Palu tlp 0451-422829 dengan jadwal keberangkatan sama seperti Touna Travel. Sedangkan alternatif lainnya yaitu Sansarino Travel dengan alamat jalan Sisingamagaraja Palu tlp 0451-425807 dengan jadwal keberangkatan jam 09.00 Wita. Tarif Travel semua armada sama yaitu 110.000 rupiah seorang.
Untuk perjalanan dari Kota Palu menuju Ampana memakan waktu kurang lebih 10 jam perjalanan darat. Anda akan melihat keindahan gunung kebun kopi yang berliku kemudian disajikan keindahan pantai daerah khatulistiwa yang membuat anda takjub tentang keindahan dan kebesaran Tuhan YME.
Tiba di Ampana anda bisa mengubungi kami di Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean dengan alamat Jl. Poros Uemalingku Atas Kecamatan Ampana Kota untuk mendapatkan informasi mengenai potensi dan keindahan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean 


*viqar

Sejarah Terbentuknya SPORC

Sejak terbentuknya tenaga pengamanan hutan di Indonesia yang dahulu bernama Polsus PPA (Polisi Khusus Perlindungan dan Pengawetan Alam), kemudian berubah menjadi Jagawana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 471/Kpts-Ii/1988, dan berubah kembali menjadi Polisi Kehutanan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 378/Kpts-V/1999, maka sampai dengan tahun 2004 Polisi Kehutanan dalm menjalankan tugasnya hanya terbatas pada wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Dinas Kehutanan ditempat ia bekerja. Padahal gangguan keamanan hutan yang terjadi semakin kompleks dan melintasi batas – batas wilayah kerja UPT atau Dinas Kehutanan tertentu, sehingga banyak gangguan keamanan hutan yang terjadi tidak dapat ditangani dengan tuntas, seperti penjarahan dan perambahan hutan, illegal logging, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, penambangan tanpa ijin, dan gangguan keamanan hutan lainnya. Ditambah lagi pada masa euporia reformasi (1997 s/d 2004) penjarahan dan pendudukan kawasan hutan semakin merajalela dan sulit dihentikan dengan kekuatan Polisi Kehutanan yang hanya mengamankan hutan dan hasil hutan pada areal kerjanya masing – masing. Disamping itu era otonomi daerah yang membawa ekses euporia kedaerah timbul perbedaan didalam pengurusan dan pengelolaan kawasan konservasi, hutan produksi maupun hutan lindung antara pusat dan daerah.


Memperhatikan kondisi tersebut diatas, maka pada tahun 2002 para petinggi kehutanan di Jawa Bagian Barat dan Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan bercita – cita untuk membangun jaringan kerja diantara UPT Pusat lingkup Ditjen PHKA dan PT. Perhutani Unit III dalam menangani gangguan keamanan hutan. Para penggagas pembentuk jaringan tersebut adalah Kepala Balai KSDA Jawa Barat I, Kepala Balai KSDA Jawa Barat Ii, Kepala Balai KSDA DKI Jakarta, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Kepala Balai taman Nasional Gunung Halimun, Kepala Balai Taman Nasional kepulauan Seribu dan Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten.


Dalam rangka mewujudkan cita – cita tersebut, maka pada tahun 2002 Kepala Balai KSDA Jawa Barat berinisiasi untuk mengumpulkan Polhut yang berada di Jawa Bagian Barat dengan mengadakan apel siaga Polisi Kehutanan dan dilanjutkan dengan Seminar Penanganan Gangguan Keamanan Hutan di Cagar Alam Kamojang Garut, Jawa Barat. Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan “Deklarasi Kamojang”. Salah satu isi dari deklarasi tersebut adalah perlu dibentuknya Satuan Tugas Khusus Polhut untuk mencegah dan menanggulangi berbagai gangguan keamanan hutan yang terjadi di Jawa Bagian Barat.


Tindak lanjut dari Deklarasi Kamojang tersebut, telah dilakukan beberapa kali pertemuan oleh para Polisi Kehutanan antara lain di Cibodas (TN Gunung Gede Pangrango), Cikepuh (BKSDA Jawa Barat), dan Labuan Banten (TN Ujung Kulon). Dari beberapa pertemuan disepakati dibentuknya Satuan Tugas Khusus Polisi Kehutanan di Jawa Bagian Barat dengan Nama “SATUAN TUGAS KHUSUS POLISI KEHUTANAN (SATGASSUS) DADALI” yang beranggotakan Polhut – Polhut terpilih dari masing – masing UPT lingkup Ditjen PHKA dan PT. Perhutani.

Pola pengaman yang dilakukan oleh SATGASSUS DADALI tersebut sangat efektif karena kegiatan pengamanan hutan dan peredarannya oleh Polhut dapat dilakukan secara bersama – sama dengan kekuatan yang lebih besar.


Selanjutnya dengan adanya perubahan Organisasi Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan (PPH) berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-Ii/2005, Sub Direktorat Polhut & PPNS mencoba mengembangkan pola kerja SATGASSUS DADALI untuk diberlakukan secara nasional. Sejak awal tahun 2005, beberapa pertemuan telah dilakukan Direktorat PPH Ditjen PHKA dan disepakati dibentuk Suatu Pasukan Khusus yang handal, profesional, mobilitas tinggi dalam penanganan gangguan keamanan hutan dengan nama SATUAN POLHUT REAKSI CEPAT disingkat SPORC.


Angkatan Pertama (2005), telah dididik sebanyak 299 orang yang lulus seleksi dan ditempatkan pada 10 (sepuluh) Brigade SPORC di 10 Provinsi di Indonesia (Brigade Macan Tutul/ Sumut, Brigade Beruang/ Riau, Brigade Harimau/ Jambi, Brigade Siamang/ Sumsel, Brigade Bekantan/ Kalbar, Brigade Kalaweit/ Kalteng, Brigade Enggang/ Kaltim, Brigade Anoa/ Sulsel, Brigade Kasuari/ Papua Barat, Brigade Kanguru/ Papua). Selanjutnya Angkatan Kedua (2006) telah dididik 298 orang yang lulus seleksi dan dibentuk 1 (satu) Brigade SPORC di DKI Jakarta. Ke 298 orang tersebut ditempatkan pada 11 (sebelas) Brigade/ Provinsi. Angkatan Ketiga (2007) telah dididik sebanyak 300 orang dan ditempatkan pada 11 Briagade/ Provinsi.


Sumber :
Buku Profil Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC)
Direktorat Penyidikan dan Perlindungan Hutan